Kode Etik Jurnalistik
UU no 40 thn 1999
Ada beberapa hak dalam melangsungkan kegiatan pers yang harus diketahui
dalam peraturan ini
1. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. ( Pasal 1 ayat 10 )
2. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. ( Pasal 1 ayat 11 )
3. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. ( Pasal 1 ayat 12 )
4. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. ( Pasal 4 ayat 3 )
Sedangkan kewajiban kegiatan pers yang diatur dalam peraturan ini yaitu :
1. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. ( Pasal 1 ayat 13 )
2. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. ( Pasal 5 ayat 1 )
1. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan. ( Pasal 1 ayat 13 )
2. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. ( Pasal 5 ayat 1 )
Peranan Pers nasional diatur dalam pasal 6 sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Selain mengatur pelaku kegiatan pers, dalam peraturan ini juga mengatur
peran serta masyarakat umum ( pasal 17 ), yaitu :
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Kode
Etik Jurnalistik
A. Pengertiannya
Menurut
UU· Pers No. 40 tahun
1999, pada pasal 7 ayat 2 bahwa yang dimaksud dengan Kode etik
jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan
oleh Dewan Pers. Dewan Pers, menurut pasal 15 ayat 1 dan 2 UU Pers,
adalah sebuah dewan yang bersifat independen, yang terdiri dari wartawan,
pimpinan perusahaan pers, tokoh masyarakat ahli bidang pers atau komunikasi, dan
bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan, dan organisasi
perusahaan pers.
Menurut· Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kode etik jurnalistik adalah
sebagai aturan tata susila kewartawanan, norma tertulis yang mengatur sikap,
tingkah laku, dan tata karma penerbitan.
B. Kode Etik Jurnalistik
Kemerdekaan berpendapat,
berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia
juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman
masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban
dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers
dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk
menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi
yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi
sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan
integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan
dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal
1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran :
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat
berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak
beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. Menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
b. Menghormati hak
privasi;
c. Tidak menyuap;
d. Menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya; pengambilan dan pemuatan atau
penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan
ditampilkan secara berimbang;
e. Menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
f. Tidak
melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai
karya sendiri;
g. Penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran
a. Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang
adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak
secara proporsional.
c. Opini
yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas
praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong
berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang
tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah
berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis
berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul
berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara,
grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam
penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan
gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas
adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan
orang lain untuk melacak.
b. Anak
adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal
6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan
profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi
yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan
umum.
b. Suap
adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain
yang mempengaruhi independensi.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak
tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber
demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo
adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan
narasumber.
c. Informasi
latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan
atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off
the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh
disiarkan atau diberitakan.
Pasal
8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka
adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara
jelas.
b. Diskriminasi
adalah pembedaan perlakuan.
Pasal
9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati
hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan
pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang
terkait dengan kepentingan publik.
Pasal
10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera
berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada
teguran dari pihak luar.
b. Permintaan
maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak
jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak
koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang
diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara
dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jadi
kode etik berisi kaidah penuntun yang memberi arah yang jelas kepada wartawan
tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan
dalam kerja jurnalistik. Kode etik jurnalistik pada dasarnya adalah
rambu-rambu untuk menghindarkan wartawan dari kesalahan yang tidak perlu
terjadi dalam melakukan kerja jurnalistik, baik yang berupa penyajian berita
secara tidak seimbang, cenderung provokatif, emosional, memelintir
berita, memfitnah, seronok, dll.
2. Penyimpangan Kode Etik
Jurnalistik oleh Berbagai Media
Berikut
ini contoh-contoh kasus penyimpangan terhadap kode etik jurnalistik
yang saya unduh dari sumber aslinyahttp://alhamdriatnaanwar.com
1. Sumber Imajiner
Adalah berita yang berasal dari
sumber yang tidak ada atau dengan kata lain, berasal dari hasil rekayasa
wartawan yang menulis berita tersebut.
2. Identitas dan Foto Korban Susila
Anak-Anak Dimuat
Artinya wartawan dilarang untuk
memuat nama dan memasang foto korban atau pelaku kejahatan secara jelas di
media, dengan maksud untuk melindungi masa depan anak-anak yang masih dibawah
umur tersebut.
3. Tidak Paham Makna “Off
the Record”
Artinya, wartawan dilarang untuk
menyiarkan bahan yang diberikan oleh narasumber yang berkata bahwa informasi
tersebut adalah off the record.
4. Tidak Memperhatikan Kredibilitas
Narasumber
Maksudnya adalah wartawan harus
bersikap ragu tentang informasi yang diberikan narasumber tersebut sampai
informasi tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Kalau informasi tersebut
tidak disertai fakta, maka belum layak untuk disiarkan.
5. Melanggar Hak Properti Pribadi
Adalah wartawan dilarang memasuki
rumah seorang narasumber tanpa izin.
6. Menyiarkan Gambar Ilustrasi
Sembarangan
Adalah gambar ilustrasi yang
dipasang harus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat,
sehingga tidak menimbulkan salah pengertian antara maksud dari wartawan
tersebut dengan pendapat masyarakat yang melihat berita tersebut yang
mengkaitkan antara gambar dengan isi berita tersebut.
7. Wawancara Fiktif
Artinya wartawan dilarang untuk
meyiarkan berita yang merupakan hasil dari rekayasa, karena tindakan ini
termasuk dalam pemberitaan bohong dan juga dapat menjadi fitnah yang sangat
merugikan.
8. Tidak Memakai Akal Sehat (Common
Sense)
Artinya wartawan dalam menyiarkan
berita harus berdasarkan akal sehat, dan harus terbukti kebenaraanya. Dengan
cara bersikap skeptis dulu terhadap informasi yang tidak masuk akal kemudian
membuktikan apakah benar atau tidaknya hal tersebut. Sehingga didapat fakta
yang sebenarnya.
9. Sumber Berita Tidak Jelas
Artinya wartawan dilarang untuk
meyiarkan berita tanpa mengecek darimana asal usul berita tersebut dan wajib
untuk mengecek kebenarannya terlebih dahulu.
10. Tidak Melayani Hak Jawab Secara
Benar Hak jawab
merupakan hak publik dalam membela
kepentingan mereka terhadap informasi yang merugikan mereka atau kelompoknya.
Sehingga pers wajib melayani hak jawab tersebut.
11. Membocorkan Identitas Narasumber
Artinya wartawan dilarang untuk
membocorkan identitas dari narasumber dengan alasan keselamatannya. Karena
wartawan mempunyai hak tolak yang dapat dipakai untuk tidak mengungkapkan
identitas narasumber. Sehingga kalau ada yang menanyakan sumber informasi ini,
wartawan berhak menolak untuk menyebutkan.
3. Upaya Pemerintah dalam
Mengendalikan Kebebasan Pers di Indonesia :
1) Sensor,
adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat. Seperti
pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio,
laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau
menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
2) Penerbitan
SIUPP (Surat Ijin Usaha Penrbitan Pers).
3) Pendirian
Departemen Penerangan.
4) Pemberlakuan
UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
5) Pembreidelan,
yaitu pencabutan izin terbit. Di Indonesia surat kabar dan majalah
yang pernah dibreidel di masa Orde Lama dan Orde Baru, adalah:
Nama
|
Jenis
|
Tanggal
dibreidel
|
Keng Po
|
Surat
Kabar
|
1
Agustus 1957
|
Pos
Indonesia
|
Surat
Kabar
|
1957
|
Indonesia
Raya
|
Surat
Kabar
|
16
Agustus 1958
|
Star
weekly
|
Surat
Kabar
|
1961
|
Indonesia
Raya
|
Surat
Kabar
|
15
Januari 1974
|
Prioritas
|
Majalah
Berita
|
1986
|
Sinar
Harapan
|
Surat
Kabar
|
Oktober
1986
|
Monitor
|
Tabloid
Televisi, Radio dan Film
|
1992
|
Detik
|
Tabloid
Berita
|
1994
|
Editor
|
Majalah
Mingguan Berita
|
1994
|
Tempo
|
Majalah
Mingguan Berita
|
1994
Ket.
Terbit lagi setelah adanya permintaan maaf dari pihak majalah tempo.
|
Perspektif
|
Acara
Talk show Televisi
|
1995
|
Dialog
Aktual
|
Acara
Talk Show Televisi
|
1998
|
6) Distorsi peraturan perundangan,
adanya upaya penghilangan kebebasan pers itu sendiri memlalui
undang-undang. Contoh adanya keinginan DPR untuk mengamandemen UU
No. 40 tahun 1999, adanya UU hak cipta, UU tentang
perlindungan konsumen, UU Penyiaran, dan pasal-pasal ancaman pidana
di KUHP.
7) Perilaku aparat, adanya
usaha mengendalikan kebebasan pers dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan
teguran tertulis ke redaksi media massa, melakukan kekerasan pisik kepada
wartawan, menangkap dan memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
8) Pengadilan Massa, dengan
adanya kebebasan pers yang tidak digunakan untuk menguimbar sensasi, kerja
jurnalistik asal-asalan, rumor, isu, dugaan, penghinaan, hujatan dimuat begitu
saja, sehingga masyarakat dirugikan. Mereka menghukum pers sesuai
dengan caranya sendiri (main hakim sendiri) seperti menculik, merusak kantor
media massa, penganiayaan wartawan, dll.
9) Perilaku pers itu sendiri,
perolehan laba menjadi lebih utama dari pada penyajian berita yang berkualitas
dan memenuhi standar etika jurnalistik, akibatnya beberapa media tumbuh menjadi
kekuatan anti demokrasi, sehingga lebih mengutamakan hiburan daripada
memberikan informasi yang syarat makna.
Sumber : id.wikisource.org/wiki/Kode_Etik_Jurnalistik
Sumber : http://blog.yht.web.id/2012/03/07/undang-undang-poin-penting-uu-no-40-tahun-1999-tentang-pers.php5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar