Pemuda dan Sosialisasi...
Setiap insan pastinya menginginkan kehidupan di negara kita menjadi lebih baik, meskipun kenyataan yang kita lihat saat ini sangat bertolak belakang dengan apa yang kita harapkan. karena sadar atau tidak sadar, perekonomian Indonesia semakin sempit, kebudayaan Indonesia sedikit demi sedikit semakin terkikis, kualitas pendidikan juga menghawatirkan. Tapi kita lihat di sekitar kita, betapa mirisnya melihat kebiasaan pemuda Indonesia yang akan menjadi calon- calon pemimpin negara kita, mereka kebanyakan tidak berpikir jauh ke masa depan. Mereka cenderung berpikir untuk diri sendiri dan untuk saat ini. Kita bisa saksikan kebiasaan pemuda Indonesia yang selalu disibukkan waktunya dengan pacaran di mal, di pinggir jalan, di sepanjang fly over, asik bersenang- senang dengan pasangannya masing- masing, atau hanya sekedar untuk nongkrong. Padahal, hey, kalau dipikirkan, untuk apa hal tersebut mereka lakukan? Pemuda, tahukah bahwa orang tua anda mati-matian mengorbankan pikiran, waktu, tenaga, biaya dan komitmen, memeras keringat hanya untuk anda. Hasilnya berupa uang, uang tersebut mereka beri kepada anda, lalu anda beri lagi kepada anak orang yang merupakan kekasih anda. Ini konyol, bukan? Hal ini hanyalah salah satu dari cerminan kebiasaan pemuda Indonesia yang patut di khwawatirkan.
Pemuda Indonesia, bukan karakter- karakter seperti itu yang diperlukan oleh bangsa kita tercinta. Karakter pemuda itu ada dua, yang pertama pecundang, dan yang kedua adalah pejuang. Indonesia tidak butuh pemuda yang pecundang. Indonesia membutuhkan pemuda- pemuda pejuang yang siap untuk memimpin masa depan. Bangsa kita memerlukan generasi penerus yang kokoh, cerdas, jujur dan berkomitmen tinggi. Untuk sukses anda perlu berjuang, dan berjuang itu ssulit, tetapi lebih sulit lagi kalau anda tidak sukses. Ayo anak negeri mana karyamu, tentunya kamu tidak mau kan negara kita terus menjadi negara babu.
Negara dan Warga Negara
Berikut ini adalah unsur- unsur negara:
a. Unsur Konstitutif ialah unsur yang meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat
b. Unsur Deklaratif merupakan negara yang mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan ikut dalam organisasi internasional, seperti PBB.
Penduduk adalah mereka yangg telah memenuhi syarat-syarat tertentu penduduk dibedakan menjadi:
a. Penduduk warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
b. Penduduk bukan warga Negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Di Indonesia, yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945,yaitu :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2. Syarat-syarat mengenai warga negara ditetapkan dengan undang-undang
Berikut ini adalah beberapa cara untuk memperoleh kewarganegaraan:
1. Asas Kelahiran
- Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B.Asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
- Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah)
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
2. Naturalisasi
Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan
- Naturalisasi biasa,. Naturalisasi ini dapat diberikan apabila syarat-syarat untuk menjadi warga negara telah terpenuhi
- Naturalisasi istimewa. Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara, atau dapat diminta oleh negara itu sendiri.
Permasalahan dalam kewarga negaraan biasanya berupa apatride, bipatride, multipatride, berikut penjelasannya:
a. Apatride ialah seseorang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, contohnya seorang keturunan bangsa Belanda (Ius Soli) lahir di negara Jerman (Ius Sanguinis) Maka orang tsb. bukan warga negara Belanda maupun warga negara Jerman.
b. Bipatride ialah seseorang yang mempunyai kewarganegaraan rangkap, contohnya seorang keturunan bangsa Italia (Ius Sanguinis) lahir di negara Mesir (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara Italia, maka dianggap warga negara Italia, tetapi negara Mesir juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara Mesir.
c. Multipatride ialah seseorang yang mempunyai dua atau lebih kewarganegaraan, contohnya seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya
sumber : wikipedia