Keadaan
Kepariwisataan di Indonesia
Harus diakui bahwa Indonesia semakin tertinggal dalam
persaingan pariwisata di kawasan ASEAN dibanding Thailand, Malaysia, dan
Singapura. Padahal, Indonesia demikian kaya dengan aneka ragam budaya dan alam
yang indah dan memukau. Sebenarnya, mengapa Indonesia begitu tertinggal, bahkan
seakan ditinggalkan oleh wisatawan dunia dalam dekade belakangan ini? Memang
banyak yang telah dialami oleh sektor pariwisata, sekalipun para pelakunya
terus berusaha keras untuk bertahan menghadapi berbagai terpaan, dari krisis
multi-dimensional, sampai terorisme, gempa bumi, tsunami, flu burung, sampai
terakhir larangan terbang Uni Eropa (Europe Union/EU) dan perpanjangan larangan
ke EU terhadap maskapai penerbangan Indonesia. Larangan ini telah melumpuhkan
daerah terpencil yang perekonomiannya sangat bergantung kepada kunjungan
wisatawan, semisal Nias, Toraja, Maluku, dan Papua. Dan, tidak kalah penting
adalah kenyataan bahwa komunikasi internasional Indonesia di pihak pemerintah
maupun pada berita media domestik ke luar negeri masih sangat lemah. Indonesia
jarang meng-counter tuduhan dan berita negatif yang dilontarkan dunia
internasional, sehingga berita dan citra yang usang perihal terjadinya teror,
penyakit menular, bencana alam, kecelakaan pesawat di Indonesia masih melekat
pada persepsi masyarakat dunia, yang berakibat kepada hilangnya kepercayaan (trust)
wisatawan bahwa Indonesia adalah destinasi yang menarik untuk dikunjungi.
Sementara itu, dalam hal pengelolaan kepariwisataan Indonesia, Departemen
Kebudayaan dan Pariwisata telah banyak kehilangan gregetnya dengan diserahkan
semua urusan kepariwisataan kepada daerah otonomi, yang sekarang sudah
berjumlah sekitar 450 daerah. Daerah-daerah ternyata belum dipersiapkan untuk
menerima wewenang dan tanggung jawab tersebut. Destinasi Danau Toba, misalnya,
menjadi kewenangan tidak kurang 8 kabupaten. Candi Prambanan di satu sisi
termasuk Provinsi Jawa Tengah, sedang bagian lain berada di DI Yogyakarta.
Demikian juga Gunung Bromo, Dataran Tinggi Dieng, dan lain-lain menjadi sengketa antara sejumlah daerah
otonomi. Saat ini Daerah pada umumnya lebih mementingkan pariwisata sebagai
sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan retribusi, ketimbang
menghiraukan bagaimana suatu destinasi patut dikelola secara profesional agar
mampu memuaskan wisatawan dan berdaya saing global. Dengan demikian, ditinjau
dari aspek manajemen nasional, pada hakikatnya pengelolaan pariwisata negara
ini sekarang telah terfragmentasi menjadi ratusan unit otonom, yang
menghasilkan pelayanan yang tidak konsisten, dengan mutu yang semakin merosot,
dan kurang terjaminnya kenyamanan dan keselamatan wisatawan internasional
maupun wisatawan Indonesia sendiri. Dalam hal ini, merupakan tugas pemerintah
bersama DPR untuk merekatkan kembali ratusan unit-unit pengelola pariwisata ini
menjadi satu daerah tujuan wisata nasional yang utuh bernama Indonesia, yang mampu bersaing di
kancah internasional. Masalah lain yang dikeluhkan oleh sektor swasta--karena
swasta diharapkan menghasilkan (menjual) produk dan pelayanan pariwisata
Indonesia--ialah semakin renggangnya hubungan pemerintah dengan sektor swasta.
Pada hakikatnya, kerja sama swasta-pemerintah kerjasamadi sektor pariwisata
haruslah berupa suatu partnership dan hubungan sinergis yang dikenal
sebagai hubungan reciprocal
interdependence yaitu saling
ketergantungan yang timbal balik--di mana fungsi pemerintah ialah mempromosi dan swasta mempunyai
fungsi menjual. Promosi tidak akan efektif tanpa penjualan.
Sebaliknya, penjualan sulit terlaksana tanpa promosi. Akhirnya, tidak kalah
penting ialah peran masyarakat dalam mengembangkan pariwisata. Sebagaimana
digiatkan kembali dalam program Sadar Wisata baru-baru ini, maka keamanan,
ketertiban, dan kebersihan daerah tujuan wisata tidak hanya menjadi beban
pemerintah pusat atau daerah. Masyarakat luas harus mengambil peran penting
dalam menertibkan dan menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan, tidak saja
demi pariwisata, tetapi terutama demi kesehatan dan keselamatan masyarakat itu
sendiri. Masyarakat luas harus juga mampu menarik manfaat positif dari upaya
berkembangnya kepariwisataan dengan bertambahnya kesempatan kerja dan
peningkatan pendapatan.
Jadi, apabila Indonesia serius berkeinginan menarik
wisatawan internasional maupun melayani wisatawan domestik dalam jumlah yang
signifikan, dengan menjanjikan liburan di Indonesia yang khas, aman, dan
menarik, maka masih banyak pekerjaan rumah dan public relations serta
sosialisasi yang harus dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan, baik di
pemerintahan pusat dan daerah, di sektor swasta dan para investor, maupun oleh
masyarakat itu sendiri. Dengan demikian, daya saing pariwisata Indonesia dapat
semakin meningkat, sejalan dengan semakin membaiknya citra negara dan bangsa
Indonesia. Semoga. Jumlah wisawatan mancanegara yang
melancong ke Indonesia terus bertambah. Berdasarkan catatan Badan Pusat
Statistik (BPS) pada Juni 2012 jumlah wisawatan mancanegara yang berkunjung ke
Tanah Air mencapai 695.531 orang."Jumlahnya meningkat 3,13 persen
dibandingkan jumlah wisatawan mancanegara pada bulan yang sama tahun
sebelumnya. Sementara dibandingkan Mei 2012, naik 6,86 persen," kata
Kepala BPS Suryamin dalam keterangan persnya di kantor BPS, Rabu, 1 Agustus
2012. Kenaikan jumlah wisatawan terus terjadi. Pada Mei lalu, jumlah wisatawan
mancanegera yang berkunjung ke Indonesia mencapai 650.883 orang. Selama
semester I, kunjungan wisatawan mencapai 3,88 juta orang atau naik 7,75 persen
dibanding periode tahun sebelumnya, sebanyak 3,60 juta orang. Jumlah wisatawan
yang datang langsung melalui 19 pintu masuk utama. pada Juni 2012 mengalami
peningkatan 2,41 persen dibandingkan kondisi tahun sebelumnya, yaitu dari
640.945 orang menjadi 656.382 orang. Demikian juga dibandingkan Mei 2012,
jumlah wisawatan yang masuk melalui 19 pintu masuk naik sebesar 6,77 persen.
Kenaikan jumlah wisatawan terjadi di sebagian besar pintu masuk utama. Kenaikan
tertinggi tercatat di pintu Bandara Husein Sastranegara, Bandung sebesar 28,97
persen; diikuti Bandara Polonia, Medan 12,13 persen; dan Bandara Adi Sumarmo,
Surakarta 10,51 persen. Sementara penurunan terjadi di Bandara BIL, Mataram
sebesar 12,92 persen; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekan Baru sebesar 8,59
persen; dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebesar 2,63 persen. Jumlah
wisawatan yang masuk melalui Ngurah Rai, Bali pada Juni 2012 juga mengalami
penurunan 1,69 persen dibandingkan kedatangan pada tahun sebelumnya, yaitu dari
245.248 orang menjadi 241.108 orang. Namun, jika dibanding Mei 2012 jumlah
kunjungan meningkat 9,34 persen.
Dalam dasawarsa terakhir ini banyak negara berkembang
menaruh perhatian yang khusus terhadap industri pariwisata. Hal ini jelas
kelihatan dengan banyaknya program pengembangan kepariwisataan di negara
tersebut. Negara yang satu seolah-olah hendak melebihi negara yang lain untuk
menarik kedatangan lebih banyak wisatawan, lebih banyak tinggal dan lebih
banyak menghamburkan uangnya. Dalam hal mencari tempat-tempat rekreasi ada
kecendrungan untuk menjadikan cahaya matahari dan laut untuk menjadi daya tarik
wisata. Dengan cara demikian potensi yang dimiliki dapat dikembangkan sebagai
aktivitas perekonomian dalam membangun kepariwisataan menjadi sesuatu yang
mudah untuk dapat menghasilkan devisa yang sifatnya quick yielding. Disamping
itu kita mengetahui, bahwa bahan baku industri pariwisata tidak akan pernah
habis-habis, sedangkan bahan baku industri lain terbatas. Untuk menggalakkan
pembangunan perekonomian dengan suatu pertumbuhan yang berimbang kepariwisataan
dapat diharapkan memegang peranan yang menentukan dan dapat dijadikan sebagai
katalisator untuk mengembangkan pembangunan sektor-sektor lain secara bertahap.
Di dalam pengembangan pariwisata harus merupakan pengembangan yang
berencana secara menyeluruh , sehingga dapat diperoleh manfaat yang optimal
bagi masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial dan cultural. Perencanaan
tersebut harus mengintegrasikan pengembangan pariwisata kedalam suatu program
pembangunan ekonomi, fisik, dan sosial dari suatu negara. Di samping itu,
rencana tersebut harus mampu memberikan kerangka kerja kebijakan pemerintah,
untuk mendorong dan mengendalikan pengembangan pariwisata. Peranan pemerintah
dalam mengembangkan pariwisata dalam garis besarnya adalah menyediakan
infrastuktur (tidak hanya dalam bentuk fisik), memperluas berbagai bentuk
fasilitas, kegiatan koordinasi antara aparatur pemerintah dengan pihak swasta,
pengaturan dan promosi umum ke luar negeri. Tidak dapat dipungkiri bahwa hampir
diseluruh daerah Indonesia terdapat potensi pariwisata, maka yang perlu
diperhatikan adalah sarana transportasi, keadaan infrasruktur dan sarana-sarana
pariwisata. Dari satu sisi pemerintah memperoleh pendapatan dari
pariwisata, tetapi disisi lain pemerintah banyak mengeluarkan biaya
untuk pemeliharaan obyek-obyek pariwisata. Tiga pengeluaran besar pemerintah bagi
pariwisata adalah :
- Investasi dan pemeliharaan infrastruktur.
- Fasilitas pengembangan pariwisata.
- Pemasaran pariwisata.
Pemerintah juga
turut ikut campur dalam sektor pariwisata untuk tujuan perlindungan terhadap
konsumen dengan membuat peraturan (memperbaiki peraturan lama / melakukan
deregulasi) menyangkut :
a. Peraturan
perlindungan terhadap konsumen.
b. Peraturan
tentang keteraturan pemasaran.
Peraturan
tersebut diatas mengemukakan jaminan atas :
- Pemasok barang / jasa.
- Kuantitas barang / jas serta uang yang diperdagangkan.
- Harga yang diciptakan.
- Kondisi barang / jasa yang diperdagangkan.
- Pembayaran (perlindungan atas pembayaran dimuka).
- Lisensi usaha berfungsi sebagai perlindungan konsumen.
- Klasifikasi fasilitas akomodasi.
- Pengaturan harga atas pasokan produk.
Deregulasi
dalam pariwisata (perjalanan) ini memberikan dampak yang bermanfaat bagi
konsumen dalam hal :
- Penurunan tarif transportasi (udara) dengan penurunan
biaya promosi, membuat konsumen lebih bergairah mengadakan perjalanan.
- Integrasi antar perusahaan perjalanan atau integrasi
antar perusahaan perjalanan dengan perusahaan komponen paket wisata lainnya
akan menimbulkan suatu produk yang bersaing dengan produk paket wisata biasa.
- Peraturan subsidi silang antar rute penerbangan dengan
rute penerbangan yang tidak menguntungkan akan menyebabkan keberlangsungan
operasi penerbangan bagi kedua rute tersebut.
Tempo.CO, Jakarta